PPI

Proyek Pengembangan Industri

Sosialisasi Proyek Pengembangan Industri 1 (30 Januari 2026)
(Login dengan Email UPN)

Ajuan objek/mitra Proyek Pengembangan Industri (PPI) dengan ketentuan dbawah ini:

  • Merupakan Usaha Kecil dan Menengah (Usaha Mikro tidak termasuk)
  • Memiliki Izin Usaha (dengan NIB)
  • Omzet: Sesuai PP No. 7 Tahun 2021 (tentang kriteria UMKM)
    Hasil Penjualan/Pendapatan Tahunan:
    Usaha Kecil = Rp. 2 Miliar – Rp. 15 Miliar
    Usaha Menengah = Rp. 15 Miliar – Rp. 50 Miliar
  • Jumlah Tenaga Kerja min 10 orang (selain owner dan kerabat)
  • Mengajukan Objek PPI di form sesuai timeline (Nama usaha, Nomor Izin Berusaha (opsional), Jenis Usaha, Link Maps atau Alamat Lokasi, Omzet/tahun, Jumlah Tenaga Kerja, Lampiran Foto Lokasi)
  • 1 Tempat hanya untuk 1 Kelompok (Lingkup Jawa Timur)

LINK PENGAJUAN

STATUS AJUAN